KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2020
KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi balk merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang perseorangan dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2015
KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2014
KORPORASI

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
KORUPSI, KOLUSI, DAN NEPOTISME

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme yang selanjutnya disingkat KKN adalah suatu tindakan yang sangat merugikan bagi setiap kalangan masyarakat dan negara, dikarenakan korupsi, kolusi, dan nepotisme hanya menguntungkan suatu pihak tertentu yang memiliki kekuasaan berlebih sehingga orang-orang kecil dan jujur akan dirugikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
KOTAK MANAJEMEN TALENTA

Kotak Manajemen Talenta adalah bagan yang terdiri atas 9 (sembilan) kategori yang menunjukkan sekumpulan Pegawai ASN berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kredit ketahanan pangan dan energi di bidang kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disebut KKP-E, adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan dan energi di bidang Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
KREDIT KETAHANAN PANGAN DAN ENERGI DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kredit Ketahanan Pangan dan Energi di Bidang Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disingkat KKP-E, adalah kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program ketahanan pangan dan energi di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
KREDIT KETAHANAN PANGAN DI BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kredit ketahanan pangan di bidang kelautan dan perikanan, yang selanjutnya disingkat KKP, adalah kredit-kredit investasi dan/atau modal kerja yang diberikan dalam rangka mendukung pelaksanaan program kredit ketahanan pangan dan energi.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008