Kredit Usaha Rakyat, yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur usaha kelautan dan perikanan yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Kredit Usaha Rakyat yang selanjutnya disingkat KUR adalah kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau investasi kepada debitur individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau agunan tambahan belum cukup.
Krisis adalah segala sesuatu/kejadian yang tidak berjalan dengan semestinya yang berpotensi menyebabkan dampak negatif.
Kriteria kerusakan ekosistem adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayati yang dapat ditenggang oleh ekosistem untuk dapat tetap melestarikan fungsinya.
Kuasa khusus Kuasa Pengguna Anggaran/Barang satuan kerja inaktif yang selanjutnya disebut Kuasa Khusus Satker Inaktif adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menyusun laporan keuangan, mengelola barang milik negara, dan menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari satu atau lebih satuan kerja inaktif.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Departemen Kelautan dan Perikanan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.