LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK

Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah lembaga penilaian kesesuaian yang melaksanakan kegiatan sertifikasi produk terhadap persyaratan SNI.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2019
LEMBAGA SERTIFIKASI PRODUK

Lembaga Sertifikasi Produk yang selanjutnya disebut LSPro adalah Lembaga yang mengeluarkan SPPT-SNI dan telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2016
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga negara Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya mendorong demokratisasi dan keadilan sosial, penegakan supremasi dan kepastian hukum, serta peningkatan kesejahteraan sosial yang menitikberatkan pada pengabdian secara swadaya.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2023
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Lembaga swadaya masyarakat yang selanjutnya disingkat LSM adalah wadah partisipasi masyarakat dalam pembangunan sesuai dengan bidang kegiatan, profesi dan fungsi yang diminati oleh lembaga yang bersangkutan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2015
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Lembaga swadaya masyarakat adalah lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak di bidang sosial yang ditetapkan oleh lembaga dimaksud dan memenuhi aturan yang berlaku, sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan kehidupan bangsa yang menitikberatkan kepada pangabdian secara swadaya.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT

Lembaga Swadaya Masyarakat adalah organisasi atau lembaga yang dibentuk oleh masyarakat warga negara Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan berminat serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya mendorong demokratisasi dan keadilan sosial, penegakan supremasi dan kepastian hukum, serta, peningkatan kesejahteraan sosial yang menitikberatkan pada pengabdian secara swadaya.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2021
LEMBAR AWAL SERTIFIKAT HASIL TANGKAPAN IKAN

Lembar Awal Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan adalah lembar yang memuat seluruh hasil tangkapan ikan yang dilakukan untuk setiap satu kali kegiatan pembongkaran ikan untuk tujuan pencatatan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2009
LEMBAR TURUNAN SERTIFIKAT HASIL TANGKAPAN IKAN

Lembar Turunan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan adalah lembar yang memuat sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan sesuai dengan lembar awal untuk tujuan perdagangan


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2009
LEMBAR TURUNAN SERTIFIKAT HASIL TANGKAPAN IKAN YANG DISEDERHANAKAN

Lembar Turunan Sertifikat Hasil Tangkapan Ikan Yang Disederhanakan adalah lembar yang memuat sebagian atau seluruh hasil tangkapan ikan untuk tujuan perdagangan bagi ikan hasil tangkapan dengan kapal ukuran maksimal 12 meter tanpa mesin penarik jaring, atau kapal dengan ukuran maksimal 8 meter menggunakan mesin penarik jaring, atau kapal dengan ukuran lebih kecil/sama dengan 20 GT.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2009
LETUSAN GUNUNG API

Letusan gunung api adalah bagian dari aktivitas vulkanik yang dikenal dengan istilah erupsi.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018