Kuasa khusus Kuasa Pengguna Anggaran/Barang satuan kerja inaktif yang selanjutnya disebut Kuasa Khusus Satker Inaktif adalah pejabat yang ditunjuk oleh Menteri untuk menyusun laporan keuangan, mengelola barang milik negara, dan menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan dari satu atau lebih satuan kerja inaktif.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah Kepala Kantor/Satuan Kerja/Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran.
Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh Pengguna Anggaran untuk menggunakan anggaran Departemen Kelautan dan Perikanan.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Menteri untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian.
Kuasa Pengguna Anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran pada Kementerian Negara yang bersangkutan.
Kuasa pengguna anggaran, yang selanjutnya disingkat KPA, adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran yang dikuasakan kepadanya.
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung jawab penggunaan anggaran
Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat KPA adalah pejabat yang memperoleh kuasa dari Pengguna Anggaran untuk melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggungjawab penggunaan anggaran Kementerian.