KOMITE AUDIT

Komite Audit adalah komite pengawasan independen (oversight committee) yang dibentuk oleh Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2021
KOMITE PEMBANGUNAN INTEGRITAS KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Komite Pembangunan Integritas Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut KPI Kementerian adalah tim yang mengoordinasikan pembangunan Integritas di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2021
KOMITE TEKNIS

Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan pemangku kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas melaksanakan perumusan SNI dan pemeliharaan SNI.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
KOMITMEN

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
KOMITMEN

Komitmen adalah pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2019
KOMITMEN

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
KOMITMEN

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2019
KOMITMEN

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
KOMITMEN

Komitmen adalah pernyataan Pelaku Usaha untuk memenuhi persyaratan Izin Usaha dan/atau Izin Komersial atau Operasional.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
KOMODITAS PERGARAMAN

Komoditas Pergaraman adalah hasil dari Usaha Pergaraman yang dapat diperdagangkan, disimpan, dan/atau dipertukarkan.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016