KEBUTUHAN INDIKATIF

Kebutuhan indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap komoditas yang didanai KKP per satuan luas dan/atau per unit usaha yang ditetapkan oleh menteri.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
KEBUTUHAN INDIKATIF

Kebutuhan indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap komoditas yang didanai KKP-E per satuan luas dan/atau per unit usaha yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
KEBUTUHAN INDIKATIF

Kebutuhan indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap komoditas yang didanai KKP-E per satuan luas dan/atau per unit usaha yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL APJK

Kebutuhan Jabatan Fungsional APJK adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional APJK dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2021
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN

Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2023
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN

Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2023
KEDINASAN

Kedinasan adalah kegiatan resmi Pegawai atau Penyelenggara Negara yang sah dalam pelaksanaan tugas, fungsi, dan jabatannya.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
KEGIATAN

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2011
KEGIATAN

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
KEGIATAN

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2012