KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Kupang untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2022
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2020
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Sorong untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2022
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik KP Dumai untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 60 TAHUN 2018
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik Ahli Usaha Perikanan untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2021
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 50 TAHUN 2018
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2020
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2019
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 59 TAHUN 2018
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Jembrana untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022