KEAMANAN PANGAN

Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019
KEARIFAN LOKAL

Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
KEARIFAN LOKAL

Kearifan lokal adalah adat istiadat dan/atau tradisi sekelompok masyarakat yang tidak bertentangan dengan hukum nasional.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
KEARIFAN LOKAL

Kearifan Lokal adalah nilai-nilai luhur yang masih berlaku dalam tata kehidupan Masyarakat.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
KEARSIPAN

Kearsipan adalah hal–hal yang berkenaan dengan Arsip


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2021
KEARSIPAN

Kearsipan adalah hal–hal yang berkenaan dengan Arsip


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2021
KEBAKARAN

Kebakaran adalah proses perusakan suatu benda oleh api.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2018
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik Kelautan dan Perikanan Pangandaran untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan kegiatan akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika Politeknik KP Kupang untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
KEBEBASAN AKADEMIK

Kebebasan Akademik adalah kebebasan yang dimiliki anggota Sivitas Akademika untuk bertanggung jawab dan secara mandiri melaksanakan Kegiatan Akademik terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019