WhatsApp
KAWASAN KONSERVASI

Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
KAWASAN KONSERVASI

Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2021
KAWASAN KONSERVASI

Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan.


Sumber: PERPRES NO. 29 TAHUN 2023
KAWASAN KONSERVASI

Kawasan Konservasi adalah kawasan laut dengan ciri, khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan ruIang laut secara berkelanjutan yang setara dengan kawasan lindung dalam peraturan perundangundangan di bidang penataan rLlang.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
KAWASAN KONSERVASI

Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan Ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
KAWASAN KONSERVASI

Kawasan Konservasi adalah kawasan konservasi perairan dan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulaupulau kecil sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
KAWASAN KONSERVASI

Kawasan konservasi adalah bagian wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan untuk mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
KAWASAN KONSERVASI

Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan dimanfaatkan secara berkelanjutan.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KAWASAN KONSERVASI

Kawasan Konservasi adalah kawasan yang mempunyai ciri khas tertentu sebagai satu kesatuan ekosistem yang dilindungi, dilestarikan, dan/atau dimanfaatkan secara berkelanjutan


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
KAWASAN KONSERVASI

Kawasan Konservasi adalah Kawasan laut dengan ciri khas tertentu yang dilindungi untuk mewujudkan pengelolaan ruang laut secara berkelanjutan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2020