KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU

Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU YANG SELANJUTNYA DISINGKAT KSNT

Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan/atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2018
KAWASAN STRATEGIS NASIONAL TERTENTU YANG SELANJUTNYA DISINGKAT KSNT

Kawasan Strategis Nasional Tertentu yang selanjutnya disingkat KSNT adalah kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara pengendalian lingkungan hidup, dan/ atau situs warisan dunia, yang pengembangannya diprioritaskan bagi kepentingan nasional.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
KAWASAN STRATEGIS PROVINSI

Kawasan Strategis Provinsi adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan serta merupakan bagian tidak terpisahkan dari rencana tata ruang wilayah provinsi.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
KEADAAN KRITIS

Keadaan kritis adalah suatu penurunan serius akibat penangkapan yang berlebihan atas ketersediaan jenis ikan tertentu, keadaan berjangkitnya wabah penyakit ikan, atau suatu perubahan lingkungan akibat pencemaran yang berpengaruh terhadap ketersediaan sumber daya ikan yang harus ditangani dan memerlukan tindakan segera.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
KEADAAN KRITIS

Keadaan Kritis adalah suatu penurunan serius akibat penangkapan yang berlebihan atas ketersediaan jenis ikan tertentu, keadaan berjangkitnya wabah penyakit ikan, atau suatu perubahan besar dari perubahan lingkungan akibat pencemaran yang berpengaruh terhadap ketersediaan sumber daya ikan yang harus ditangani dan memerlukan tindakan segera.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2007
KEADILAN GENDER

Keadilan Gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap perempuan dan laki-laki.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2023
KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Keamanan Hasil Perikanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah hasil dan produk perikanan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta menjamin bahwa hasil dan produk perikanan tidak akan membahayakan konsumen.


Sumber: PERMEN NO. 72 TAHUN 2016
KEAMANAN HASIL PERIKANAN

Keamanan Hasil Perikanan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah hasil dan produk perikanan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta menjamin bahwa hasil dan produk perikanan tidak akan membahayakan konsumen.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
KEAMANAN PAKAN

Keamanan Pakan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pakan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan fisik yang dapat mengganggu, merugikan, dan/ atau membahayakan kesehatan manusia, hewan, dan/atau ikan.


Sumber: UU NO. 21 TAHUN 2019