KEGIATAN

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2013
KEGIATAN

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2015
KEGIATAN

Kegiatan adalah bagian dari Program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu Program dan terdiri atas sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
KEGIATAN

Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau beberapa satuan kerja sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang bersifat personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan untuk menghasilkan keluaran dalam bentuk barang/jasa


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2010
KEGIATAN AKADEMI

Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2021
KEGIATAN AKADEMIK

Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2019
KEGIATAN AKADEMIK

Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
KEGIATAN AKADEMIK

Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
KEGIATAN AKADEMIK

Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019
KEGIATAN AKADEMIK

Kegiatan Akademik adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2020