KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2020
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 5 TAHUN 2022
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari wilayah pesisir yang ditetapkan peruntukkannya bagi berbagai sektor kegiatan yang setara dengan kawasan budidaya dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 40 TAHUN 2022
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
KAWASAN PEMANFAATAN UMUM

Kawasan Pemanfaatan Umum adalah bagian dari Laut yang ditetapkan peruntukannya bagi berbagai sektor kegiatan.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS

Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang selanjutnya disingkat KPBPB adalah kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021