KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT KPPN

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
KANTOR WILAYAH DIREKTORAT KEKAYAAN NEGARA

Kantor Wilayah Direktorat Kekayaan Negara yang untuk selanjutnya disingkat Kanwil DJKN adalah Kanwil DJKN setempat.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2013
KAPAL

Kapal adalah kapal apapun, jenis kapal lain atau perahu yang digunakan untuk, yang dilengkapi untuk, atau dimaksudkan untuk, menangkap ikan atau kegiatan-kegiatan lain yang berkaitan dengan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
KAPAL

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KAPAL

Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
KAPAL ASING

Kapal Asing adalah Kapal yang berbendera selain bendera Indonesia dan tidak dicatat dalam daftar kapal Indonesia


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2019
KAPAL LATIH PERIKANAN

Kapal Latih Perikanan adalah kapal yang digunakan sepenuhnya untuk melakukan kegiatan pendidikan dan pelatihan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2016