KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal perikanan yang digunakan untuk melakukan Penangkapan Ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan, serta memiliki alat Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2020
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, danf atau mengawetkan ikan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal penangkap ikan adalah kapal yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan.


Sumber: PERMEN NO. 27 TAHUN 2009
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2023
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal penangkap ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan, dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2015
KAPAL PENANGKAP IKAN

Kapal Penangkap Ikan adalah kapal yang digunakan untuk menangkap ikan, termasuk menampung, menyimpan, mendinginkan dan/atau mengawetkan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2014