Kampung Perikanan Budidaya adalah suatu kawasan yang berbasis komoditas unggulan dan/atau komoditas lokal dengan menyinergikan berbagai potensi untuk mendorong berkembangnya usaha pembudidayaan ikan yang berdaya saing dan berkelanjutan, menjaga kelestarian sumber daya ikan, serta digerakkan oleh masyarakat sehingga mampu menjamin produksi yang kontinu dan terjadwal.
Kantong (cod-end) adalah bagian jaring paling belakang terbuat dari bahan sintetik PE (Poly Etylene) atau bahan sintetik lainnya dengan lebar mata jaring (mesh size) sekurang-kurangnya 5 (lima) centimeter.
Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang untuk selanjutnya disingkat KPKNL adalah KPKNL setempat.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku kuasa bendahara umum negara yang bertanggung jawab langsung kepada kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari BUN untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa BUN.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara, yang selanjutnya disingkat KPPN, adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kewenangan selaku Kuasa Bendahara Umum Negara.