ZONA

Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2016
ZONA

Zona adalah ruang yang penggunaannya disepakati bersama antara berbagai pemangku kepentingan dan telah ditetapkan status hukumnya.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2017
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2014
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2010
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan Undang-Undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2009
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEEI adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2008
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2012
ZONA EKONOMI EKSKLUSIF INDONESIA

Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disingkat ZEEI, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011