USAHA PERIKANAN TANGKAP

Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
USAHA PERIKANAN TANGKAP

Usaha Perikanan Tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2019
USAHA PERIKANAN TANGKAP

Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
USAHA PERIKANAN TANGKAP

Usaha perikanan tangkap adalah usaha perikanan yang berbasis pada kegiatan penangkapan ikan dan/atau kegiatan pengangkutan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2013
USAHA PERIKANAN TANGKAP TERPADU

Usaha perikanan tangkap terpadu adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan secara terpadu sekurang-kurangnya dengan kegiatan pengolahan ikan


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
USAHA PERIKANAN TANGKAP TERPADU

Usaha perikanan tangkap terpadu adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan secara terpadu sekurang-kurangnya dengan kegiatan pengolahan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
USAHA PERIKANAN TANGKAP TERPADU

Usaha perikanan tangkap terpadu adalah kegiatan penangkapan ikan yang dilakukan secara terpadu sekurang-kurangnya dengan kegiatan pengolahan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
USAHA PRODUKTIF

Usaha Produktif adalah usaha untuk menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.


Sumber: PERMEN NO. 73 TAHUN 2016
USAHA PRODUKTIF SEKTOR KELAUTAN DAN PERIKANAN

Usaha Produktif Sektor Kelautan dan Perikanan adalah usaha untuk menghasilkan barang dan/atau jasa untuk memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan bagi pelaku usaha.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2023
USAHA WISATA TIRTA

Usaha Wisata Tirta adalah usaha penyelenggaraan wisata dan olahraga air untuk rekreasi, termasuk penyediaan prasarana dan sarana serta jasa lainnya yang dikelola secara komersial di perairan laut, pantai, sungai, danau, waduk, dan genangan air lainnya.


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2021