WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT WPPNRI

Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat WPPNRI adalah wilayah pengelolaan perikanan untuk penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, konservasi, penelitian, dan pengembangan perikanan yang meliputi perairan pedalaman, perairan kepulauan, Laut teritorial, zona. tambahan dan zona ekonomi eksklusif Indonesia.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sungai, waduk, danau, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan, serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
WILAYAH PENGELOLAAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

Wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia adalah perairan Indonesia, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI), sungai, waduk, danau, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan, serta lahan pembudidayaan ikan yang potensial di wilayah Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
WILAYAH PENGOPERASIAN

Wilayah Pengoperasian adalah tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang berpengaruh langsung terhadap operasional kepelabuhanan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2012
WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.


Sumber: PERPRES NO. 83 TAHUN 2020
WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnya disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancarnan dan gangguan keutuhan bangsa dan negara


Sumber: PERPRES NO. 3 TAHUN 2022
WILAYAH PERTAHANAN NEGARA

Wilayah Pertahanan Negara yang selanjutnyer disebut Wilayah Pertahanan adalah wilayah yang ditetapkan untuk mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan keutuhan bangsa dan negara.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022
WILAYAH PERTAMBANGAN

Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.


Sumber: PERPRES NO. 41 TAHUN 2022
WILAYAH PERTAMBANGAN

Wilayah Pertambangan adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.


Sumber: PERPRES NO. 4 TAHUN 2022