VALIDATOR PUSAT

Validator Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil di Kementerian yang diberikan tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pengolahan terhadap Data tertentu yang telah dimasukkan oleh Pengolah Data atau responden ke dalam Aplikasi.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
VALUASI EKONOMI SUMBER DAYA ALAM DAN LINGKUNGAN HIDUP

Valuasi ekonomi sumber daya alam dan lingkungan hidup adalah upaya pengenaan nilai moneter terhadap sebagian atau seluruh potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup, sesuai dengan tujuan pemanfaatannya.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
VERIFIKASI

Verifikasi adalah aplikasi metode, prosedur, pengujian, asesmen dan evaluasi lainnya untuk memastikan bahwa rencana Hazard Analysis and Critical Control Point (HACCP) dan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan telah dilaksanakan sesuai dengan standar nasional dan internasional yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2018
VERIFIKASI

Verifikasi adalah suatu kegiatan untuk membuktikan atau mengkonfirmasi melalui pengujian, penilaian, dan/atau evaluasi untuk memastikan bahwa SISJAMU telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sumber: PERMEN NO. 8 TAHUN 2024
VERIFIKASI

Verifikasi adalah aplikasi metode, prosedur, pengujian, asesmen dan evaluasi lainnya untuk memastikan bahwa Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan telah dilaksanakan sesuai dengan standar nasional dan internasional yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
VERIFIKASI

Verifikasi adalah kegiatan pemeriksaan terhadap laporan hasil pemeriksaan lapangan terkait Pengaduan adanya kegiatan atau usaha pemanfaatan Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang tidak melaksanakan pengelolaan atau menyebabkan kerusakan dan/atau pencemaran Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020
VERIFIKASI

Verifikasi adalah aplikasi metode, prosedur, pengujian, assesment dan evaluasi lainnya untuk memastikan bahwa rencana Hazard Analysis Critical Control Point (HACCP) dan Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan telah dilaksanakan sesuai dengan standar nasional dan internasional yang berlaku.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
VERIFIKATOR

Verifikator adalah pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh kepala pelabuhan perikanan untuk memverifikasi dan memvalidasi data hasil timbangan pada sistem aplikasi.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2021
VERIFIKATOR

Verifikator adalah pejabat fungsional pengelola produksi perikanan tangkap dan/atau orang yang diberi tugas untuk memverifikasi kesesuaian data dan informasi yang disampaikan oleh nakhoda atau nelayan melalui aplikasi analisis data Log Book Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
VERIFIKATOR

Verifikator adalah petugas yang melakukan pengujian terhadap dokumen keuangan secara administratif.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012