UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat usaha yang memiliki fasilitas dan sarana pengolahan untuk digunakan dalam penanganan dan pengolahan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2011
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas pengolahan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2014
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas Penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 74 TAHUN 2016
UNIT PENGOLAHAN IKAN

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2021
UNIT PENGOLAHAN IKAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPI

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
UNIT PENGOLAHAN IKAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPI

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktifitas pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2019
UNIT PENGOLAHAN IKAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPI

Unit Pengolahan Ikan yang selanjutnya disingkat UPI adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau Pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2025
UNIT PENGOLAHAN IKAN, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT UPI

Unit Pengolahan Ikan, yang selanjutnya disingkat UPI, adalah tempat dan fasilitas untuk melakukan aktivitas penanganan dan/atau pengolahan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2018
UNIT PENYELENGGARA PENILAIAN KOMPETENSI

Unit Penyelenggara Penilaian Kompetensi adalah unit organisasi di sekretariat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan penilaian kompetensi.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023