WhatsApp
SIVITAS AKADEMIKA

Sivitas Akademika adalah satuan masyarakat akademik yang terdiri dari Dosen dan Taruna.


Sumber: PERMEN NO. 36 TAHUN 2019
SKPD

SKPD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
SPONSORSHIP

Sponsorship adalah dukungan finansial atau materi pendukung kepada suatu organisasi, orang, atau aktivitas yang dipertukarkan dengan publisitas merek dalam suatu hubungan kerja sama.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2021
STAF KHUSUS MENTERI

Staf Khusus Menteri adalah Pegawai Staf Khusus yang berasal dari PNS dan/atau NonPNS yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
STAF KHUSUS MENTERI

Staf Khusus Menteri adalah Pegawai Staf Khusus yang berasal dari PNS dan/atau Non-PNS yang diangkat dan diberhentikan oleh Menteri


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
STAF PENGELOLA KEUANGAN

Staf Pengelola Keuangan, yang selanjutnya disingkat SPK, adalah petugas yang membantu KPA/PPK dalam pengadministrasian keuangan.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2020
STAF PENGELOLA KEUANGAN

Staf pengelola keuangan adalah petugas yang membantu KPA/PPK dalam pengadministrasian keuangan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2012
STAF PENGELOLA KEUANGAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SPK

Staf Pengelola Keuangan yang selanjutnya disingkat SPK adalah pegawai yang membantu KPA dan PPK dalam pengadministrasian keuangan.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
STANDAR

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, serta perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2021
STANDAR

Standar adalah persyaratan teknis atau sesuatu yang dibakukan, termasuk tata cara dan metode yang disusun berdasarkan konsensus semua pihak/pemerintah/keputusan internasional yang terkait dengan memperhatikan syarat keselamatan, keamanan, kesehatan, lingkungan hidup, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, pengalaman, dan perkembangan masa kini dan masa depan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021