WhatsApp
SERTIFIKAT KESESUAIAN

Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan kepada Pelaku Usaha yang telah memenuhi Persyaratan SNI.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
SERTIFIKAT KESESUAIAN

Sertifikat Kesesuaian adalah bukti kesesuaian yang diberikan kepada pelaku usaha yang telah memenuhi persyaratan acuan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2019
SERTIFIKAT KETERAMPILAN AWAK KAPAL PERIKANAN

Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak Kapal Perikanan yang telah mendapatkan pengesahan (approval).


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
SERTIFIKAT KETERAMPILAN AWAK KAPAL PERIKANAN

Sertifikat Keterampilan Awak Kapal Perikanan adalah pengakuan terhadap keterampilan untuk melakukan pekerjaan tertentu di Kapal Perikanan setelah lulus ujian keterampilan yang diselenggarakan oleh lembaga pelaksana pendidikan dan pelatihan awak kapal perikanan yang telah mendapatkan Pengesahan (approual).


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
SERTIFIKAT KOMPETENSI

Sertifikat Kompetensi adalah keterangan tertulis dari pejabat yang berwenang sebagai pengakuan atas kompetensi seseorang dalam melaksanakan tugas jabatannya.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2024
SERTIFIKAT MUTU DAN KEAMANAN HASIL PERIKANAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SMKHP

Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan yang selanjutnya disingkat SMKHP adalah sertifikat untuk Pengeluaran Hasil Perikanan dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia yang menyatakan bahwa Hasil Perikanan yang tercantum di dalamnya telah dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan mutu dan keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2024
SERTIFIKAT PELEPASAN

Sertifikat pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh petugas karantina yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari hama dan penyakit ikan karantina atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan, sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau ke suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2010
SERTIFIKAT PELEPASAN

Sertifikat Pelepasan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular HPIK sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia atau ke suatu area di dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2012
SERTIFIKAT PELEPASAN

Sertifikat Pelepasan adalah dokumen resmi yang ditandatangani oleh Petugas Karantina yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari hama dan penyakit ikan karantina atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan dan memenuhi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2011
SERTIFIKAT PELEPASAN

Sertifikat Pelepasan adalah dokumen yang menyatakan bahwa media pembawa yang tercantum didalamnya tidak tertular HPIK dan memenuhi jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan sehingga dapat dimasukkan ke dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014