WhatsApp
SEKRETARIS UNIT ORGANISASI ESELON I

Sekretaris Unit Organisasi Eselon I adalah pimpinan unit organisasi eselon II yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang sumber daya manusia aparatur pada unit organisasi eselon


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2025
SELEKSI KOMPETENSI BIDANG, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKB

Seleksi Kompetensi Bidang, yang selanjutnya disingkat SKB, adalah materi tes yang diujikan kepada peserta untuk mengukur kemampuan dan/atau keterampilan peserta ujian yang berkaitan dengan kompetensi jabatan atau pekerjaan yang dapat dilakukan melalui CAT, wawancara, uji persyaratan fisik, psikologis, dan/atau kesehatan jiwa sesuai dengan persyaratan Jabatan pada Instansi Pemerintah.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2018
SELEKSI KOMPETENSI DASAR, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT SKD

Seleksi Kompetensi Dasar, yang selanjutnya disingkat SKD, adalah materi tes yang diujikan kepada peserta dengan muatan materi Tes Intelegensi Umum, Tes Karakteristik Pribadi, dan Tes Wawasan Kebangsaan melalui Computer Assisted Test (CAT).


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2018
SEMPADAN PANTAI

Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 m (seratus meter) dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
SEMPADAN PANTAI

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
SEMPADAN PANTAI

Sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
SEMPADAN PANTAI

Sempadan Pantai adalah daratan sepanjang tepian yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat.


Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2014
SENAT

Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Satuan Pendidikan tinggi.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
SENAT

Senat adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada Politeknik KP Kupang


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017
SENAT

Senat adalah Senat Politeknik KP Sorong yang menjalankan fungsi pertimbangan bidang nonakademik.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2015