WhatsApp
PENGUJIAN KONSEKUENSI

Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
PENGUKUHAN

Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat dan ukuran Kapal Perikanan.


Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
PENGUKURAN ULANG

Pengukuran Ulang adalah kegiatan memverifikasi ukuran Kapal Penangkap Ikan sebelumnya atau ukuran kapal yang sudah ada.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2016
PENGUMUMAN

Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2018
PENGUNGKAPAN INFORMASI AWAL TENTANG KERUGIAN NEGARA

Pengungkapan informasi awal tentang kerugian negara adalah teridentifikasinya suatu transaksi, atau kejadian keuangan, atau peristiwa hukum lainnya yang mengindikasikan terjadinya perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2011
PENGURUGAN

Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan di atas permukaan tanah dan/atau batuan.


Sumber: PERPRES NO. 122 TAHUN 2012
PENGUSAHA PERIKANAN

Pengusaha Perikanan adalah orang yang melakukan usaha di bidangperikanan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2017
PENGUSAHA PERIKANAN

Pengusaha Perikanan adalah orang yang melakukan usaha di bidang perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
PENGUSAHAAN PARIWISATA ALAM

Pengusahaan Pariwisata Alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
PENILAIAN AHLI

Penilaian Ahli adalah cara penyelesaian Sengketa di luar pengadilan melalui permintaan pendapat dari ahli mengenai prinsip-prinsip Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya terkait dampak pencemaran, kerusakan, luasan kerusakan, dan/atau besaran kerugian yang ditimbulkan secara sosial maupun ekonomi.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2020