Pengujian Konsekuensi adalah pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat dengan mempertimbangkan secara saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.
Pengukuhan adalah pemberian kewenangan jabatan di atas Kapal Perikanan sesuai dengan jenis dan tingkat sertifikat dan ukuran Kapal Perikanan.
Pengukuran Ulang adalah kegiatan memverifikasi ukuran Kapal Penangkap Ikan sebelumnya atau ukuran kapal yang sudah ada.
Pengumuman adalah pengumuman LHKPN oleh Penyelenggara Negara kepada publik.
Pengungkapan informasi awal tentang kerugian negara adalah teridentifikasinya suatu transaksi, atau kejadian keuangan, atau peristiwa hukum lainnya yang mengindikasikan terjadinya perbuatan melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang mengakibatkan adanya potensi kerugian keuangan negara.
Pengurugan adalah kegiatan penimbunan tanah dan/atau batuan di atas permukaan tanah dan/atau batuan.
Pengusaha Perikanan adalah orang yang melakukan usaha di bidangperikanan.
Pengusaha Perikanan adalah orang yang melakukan usaha di bidang perikanan.
Pengusahaan Pariwisata Alam adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata alam.
Penilaian Ahli adalah cara penyelesaian Sengketa di luar pengadilan melalui permintaan pendapat dari ahli mengenai prinsip-prinsip Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, khususnya terkait dampak pencemaran, kerusakan, luasan kerusakan, dan/atau besaran kerugian yang ditimbulkan secara sosial maupun ekonomi.