WhatsApp
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PELP.


Sumber: PERMEN NO. 57 TAHUN 2021
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2022
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional APJK.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2021
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional APJK.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2021
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam Jabatan Fungsional APHP.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Penyuluh Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional PELP.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2021
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2022
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam jabatan fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023
PENETAPAN ANGKA KREDIT

Penetapan Angka Kredit adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam jabatan fungsional.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2023