WhatsApp
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan di daerah.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2008
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: UU NO. 32 TAHUN 2014
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PP NO. 11 TAHUN 2023
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2009
PEMERINTAH DAERAH

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2014