WhatsApp
PEMBUDIDAYAAN IKAN

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PEMBUDIDAYAAN IKAN

Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah dan/atau mengawetkannya.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
PEMBUDIDAYAAN IKAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT PEMBUDIDAYAAN

Pembudidayaan Ikan yang selanjutnya disebut Pembudidayaan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024
PEMELIHARAAN

Pemeliharaan adalah suatu usaha pengamanan Arsip agar terawat dengan baik sehingga mencegah kemungkinan adanya kerusakan dan kehilangan Arsip.


Sumber: PERMEN NO. 9 TAHUN 2021
PEMERIKSA

Pemeriksa adalah orang yang melaksanakan tugas pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara untuk dan atas nama Badan Pemeriksa Keuangan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2014
PEMERIKSAAN DOKUMEN/SERTIFIKAT

Pemeriksaan Dokumen/Sertifikat adalah tindakan untuk mengetahui kelengkapan dan keabsahan dokumen/sertifikat yang disyaratkan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2008
PEMERINTAH

Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sumber: PERMEN NO. 54 TAHUN 2020
PEMERINTAH

Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.


Sumber: PERMEN NO. 11 TAHUN 2011
PEMERINTAH

Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2019
PEMERINTAH

Pemerintah adalah Pemerintah Pusat


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004