PELAKSANA HARIAN

Pelaksana harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan sementara.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013
PELAKSANA HARIAN YANG SELANJUTNYA DISEBUT PLH

Pelaksana Harian yang selanjutnya disebut Plh. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan sementara.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PELAKSANA HARIAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PLH

Pelaksana Harian yang selanjutnya disingkat Plh. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan sementara.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK

Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2021
PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK

Pelaksana Pelayanan Publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan Pelayanan Publik.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2023
PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaksana pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2014
PELAKSANA PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Pelaksana pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat dan/atau pegawai di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2012
PELAKSANA PENATAUSAHAAN

Pelaksana Penatausahaan adalah unit yang melakukan penatausahaan BMN pada kuasa pengguna barang, pengguna barang, dan pengelola barang.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
PELAKSANA TUGAS

Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
PELAKSANA TUGAS

Pelaksana tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah pejabat yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan struktural, karena pejabat struktural yang bersangkutan berhalangan tetap.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2013