Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap.
Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap.
Pelaksana ujian keahlian pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan, yang selanjutnya disingkat PUKP-KAPIN, adalah pelaksana ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan di bawah koordinasi dan pengawasan DPKP.
Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional adalah proses harmonisasi dan upaya sinkronisasi, serta sinergi pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional secara terpadu dan berkelanjutan.
Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang
Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.
Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.
Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan
Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang kelautan dan perikanan.
Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu