PELAKSANA TUGAS YANG SELANJUTNYA DISEBUT PLT

Pelaksana Tugas yang selanjutnya disebut Plt. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap.


Sumber: PERMEN NO. 45 TAHUN 2017
PELAKSANA TUGAS YANG SELANJUTNYA DISINGKAT PLT

Pelaksana Tugas yang selanjutnya disingkat Plt. adalah Pejabat yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas Jabatan Pimpinan Tinggi dan Jabatan Administrasi, karena pejabat yang bersangkutan berhalangan tetap.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
PELAKSANA UJIAN KEAHLIAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PELAUT KAPAL PENANGKAP IKAN

Pelaksana ujian keahlian pendidikan dan pelatihan pelaut kapal penangkap ikan, yang selanjutnya disingkat PUKP-KAPIN, adalah pelaksana ujian keahlian pelaut kapal penangkap ikan di bawah koordinasi dan pengawasan DPKP.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2011
PELAKSANAAN KOORDINASI PENGELOLAAN WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL TINGKAT NASIONAL

Pelaksanaan Koordinasi Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Tingkat Nasional adalah proses harmonisasi dan upaya sinkronisasi, serta sinergi pelaksanaan kegiatan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil pada tingkat nasional secara terpadu dan berkelanjutan.


Sumber: PERPRES NO. 73 TAHUN 2015
PELAKSANAAN PENATAAN RUANG

Pelaksanaan Penataan Ruang adalah upaya pencapaian tujuan Penataan Ruang melalui pelaksanaan Perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021
PELAKU PENDUKUNG

Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2024
PELAKU PENDUKUNG

Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
PELAKU PENDUKUNG

Pelaku Pendukung adalah orang perseorangan atau kelompok masyarakat yang melakukan kegiatan untuk mendukung usaha sektor kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2024
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2021
PELAKU USAHA

Pelaku Usaha adalah perseorangan atau nonperseorangan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pada bidang tertentu


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023