Para Pihak adalah pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak lain/Mitra di luar Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bersepakat akan atau telah menandatangani naskah kerja sama antarlembaga.
Para Pihak adalah pihak Kementerian dan pihak lain di luar Kementerian yang bersepakat dan akan atau telah menandatangani Perjanjian.
Parameter adalah unsur-unsur yang digunakan untuk menggambarkan suatu konsep.
Parameter adalah unsur-unsur yang digunakan untuk menggambarkan suatu konsep.
Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada kawasan konservasi perairan.
Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada Kawasan Konservasi Perairan.
Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada kawasan konservasi
Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada Kawasan Konservasi.
Partisipasi Masyarakat adalah kepedulian dan keterlibatan Masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.