WhatsApp
PARA PIHAK

Para Pihak adalah pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak lain/Mitra di luar Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bersepakat akan atau telah menandatangani naskah kerja sama antarlembaga.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2012
PARA PIHAK

Para Pihak adalah pihak Kementerian dan pihak lain di luar Kementerian yang bersepakat dan akan atau telah menandatangani Perjanjian.


Sumber: PERMEN NO. 65 TAHUN 2016
PARAMETER

Parameter adalah unsur-unsur yang digunakan untuk menggambarkan suatu konsep.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2018
PARAMETER

Parameter adalah unsur-unsur yang digunakan untuk menggambarkan suatu konsep.


Sumber: PERPRES NO. 51 TAHUN 2016
PARIWISATA

Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan pemerintah daerah.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
PARIWISATA ALAM PERAIRAN

Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada kawasan konservasi perairan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2016
PARIWISATA ALAM PERAIRAN

Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada Kawasan Konservasi Perairan.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2016
PARIWISATA ALAM PERAIRAN

Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada kawasan konservasi


Sumber: PERMEN NO. 26 TAHUN 2024
PARIWISATA ALAM PERAIRAN

Pariwisata Alam Perairan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata alam, termasuk pengusahaan obyek dan daya tarik serta usaha yang terkait dengan wisata alam perairan pada Kawasan Konservasi.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2025
PARTISIPASI MASYARAKAT

Partisipasi Masyarakat adalah kepedulian dan keterlibatan Masyarakat secara fisik atau nonfisik, langsung atau tidak langsung, atas dasar kesadaran sendiri atau akibat peranan pembinaan dalam penyelenggaraan Pelindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2019