Organisasi Pengelolaan Perikanan Regional (Regional Fisheries Management Organizations), yang selanjutnya disebut RFMO adalah organisasi pengelolaan perikanan regional yang memiliki ketentuan atau pengaturan tersendiri, khususnya untuk menjamin konservasi dan keberlanjutan sumber daya ikan di wilayah tertentu.
Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara Negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain
Organisasi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan, adalah satuan kerja pada unit kerja eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang secara langsung melaksanakan kegiatan pelayanan publik.
Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disebut OPD adalah satuan perangkat kerja daerah yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah organisasi/lembaga yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Organisasi Perangkat Daerah, yang selanjutnya disingkat OPD, adalah organisasi/lembaga yang merupakan unsur pembantu kepala daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Organisasi Perangkat Daerah selanjutnya disebut OPD adalah satuan perangkat kerja daerah yang bertanggung jawab di bidang kelautan dan perikanan.
Organisasi Politeknik KP Sorong adalah semua unsur sebagai satu kesatuan dalam struktur Organisasi Politeknik KP Sorong sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik KP Sorong.
Organisasi Profesi adalah organisasi yang diakui dan ditetapkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk pengembangan profesionalisme dan pembinaan kode etik serta kode perilaku profesi jabatan fungsional.
Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina yang selanjutnya disingkat OPTK adalah organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan atau menyebabkan kematian tumbuhan, menimbulkan kerugian sosioekonomi serta belum terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau sudah terdapat di sebagian wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dicegah masuknya ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.