WhatsApp
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan Penangkapan Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2021
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: UU NO. 31 TAHUN 2004
NELAYAN

Nelayan adalah setiap orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 18 TAHUN 2016
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
NELAYAN

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
NELAYAN BURUH

Nelayan Buruh adalah Nelayan yang menyediakan tenaganya yang turut serta dalam usaha Penangkapan Ikan.


Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
NELAYAN KECIL

Nelayan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2008
NELAYAN KECIL

Nelayan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, baik yang menggunakan Kapal Penangkap Ikan maupun yang tidak menggunakan Kapal Penangkap Ikan.


Sumber: PERMEN NO. 23 TAHUN 2021