NOMOR INDUK BERUSAHA

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2022
NOMOR INDUK BERUSAHA

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
NOMOR INDUK BERUSAHA

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2019
NOMOR INDUK BERUSAHA

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran Pelaku Usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi Pelaku Usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2023
NOMOR INDUK BERUSAHA

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2019
NOMOR INDUK BERUSAHA

Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2019
NOMOR INDUK BERUSAHA

Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Utama yang diterbitkan oleh lembaga Online Single Submission setelah Pelaku Utama melakukan pendaftaran.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
NOMOR INDUK BERUSAHA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT NIB

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2018
NOMOR INDUK BERUSAHA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT NIB

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.


Sumber: PERMEN NO. 56 TAHUN 2018
NOMOR INDUK BERUSAHA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT NIB

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018