MENTERI

Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2014
MENTERI

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2021
MENTERI

Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 66 TAHUN 2018
MENTERI

Menteri adalah Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 5 TAHUN 2010
METADATA

Metadata adalah keterangan teknis dan deskriptif tentang Data yang disajikan dalam struktur dan format standar untuk menggambarkan, menjelaskan, menempatkan, atau memudahkan cara untuk mencari, menggunakan, atau mengelola informasi dari suatu Data dan merupakan sarana bagi produsen/pengguna Data untuk memberitahu/mengetahui kualitas Data.


Sumber: PERMEN NO. 67 TAHUN 2017
METODE ASSESSMENT CENTER

Metode Assessment Center adalah metode terstandar yang dilakukan untuk mengukur kompetensi dan prediksi keberhasilan pegawai dalam suatu jabatan dengan menggunakan beberapa alat ukur atau simulasi berdasarkan kompetensi jabatan dan dilakukan oleh beberapa orang asesor.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
METODE KOMPLEKS

Metode Kompleks adalah proses Penilaian Kompetensi dengan Metode Assessment Center menggunakan alat ukur paling kurang wawancara kompetensi tingkat kompleks, tes psikologi dan ditambah paling kurang 3 (tiga) simulasi tingkat kompleks


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
METODE PENILAIAN LAINNYA

Metode Penilaian Lainnya adalah metode selain Metode Assessment Center yang digunakan dalam pelaksanaan penilaian kompetensi Pegawai ASN.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023
METODE PENYULUHAN PERIKANAN

Metode penyuluhan perikanan adalah cara yang digunakan untuk mendekatkan penyuluh perikanan dengan sasaran penyuluhannya.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2014
METODE SEDANG

Metode Sedang adalah proses Penilaian Kompetensi dengan Metode Assessment Center menggunakan alat ukur wawancara kompetensi tingkat sedang, tes psikologi dan ditambah paling kurang 2 (dua) simulasi tingkat sedang


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2023