Majalah adalah terbitan berkala yang isinya meliputi berbagai liputan jurnalistik dan pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca
Majalah adalah media cetak yang diterbitkan secara berkala dengan Publikasi laporan yang lebih mendalam atas isi tulisan dibandingkan koran.
Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, adalah tim khusus bersifat ad hoc yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin yang dilakukan oleh ASN.
Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Negara yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Negara
Maklumat pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam standar pelayanan.
Maklumat Pelayanan adalah pernyataan tertulis yang berisi keseluruhan rincian kewajiban dan janji yang terdapat dalam Standar Pelayanan.
Manager Pengendali Mutu Perbenihan, yang selanjutnya disingkat MPM adalah penanggung jawab mutu pada Unit Pembenihan Ikan.
Manajemen Risiko adalah proses tata kelola pengendalian risiko yang terencana, proaktif, dan berkelanjutan meliputi penilaian risiko, kegiatan pengendalian, pemantauan, dan pelaporan pengendalian risiko, termasuk berbagai strategi yang dijalankan untuk mengelola risiko dan mengurangi dampaknya sampai dengan tujuan tercapai.
Manajemen Risiko adalah sebuah proses untuk mengidentifikasi, menilai, mengelola, dan mengendalikan peristiwa atau situasi potensial untuk memberikan keyakinan memadai tentang pencapaian tujuan organisasi.
Manajemen Talenta ASN Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Manajemen Talenta ASN adalah sistem manajemen karier ASN di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang meliputi tahapan akuisisi, pengembangan, retensi, dan penempatan talenta yang diprioritaskan untuk menduduki jabatan target berdasarkan tingkatan potensial dan kinerja tertinggi melalui mekanisme tertentu yang dilaksanakan secara efektif dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.