WhatsApp
LOT

Lot adalah bagian tertentu dari suatu batch yang memiliki sifat dan mutu yang seragam dalam batas yang telah ditetapkan.


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2014
LOT PRODUK

Lot Produk adalah sekelompok kemasan terkecil atau unit contoh yang mempunyai ukuran, jenis, cara, dan waktu proses dalam kondisi yang sama.


Sumber: PERMEN NO. 74 TAHUN 2016
LOT PRODUK

Lot produk adalah sekelompok kemasan terkecil atau unit contoh yang mempunyai ukuran, jenis, cara, dan waktu proses dalam kondisi yang sama.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2014
LPG TABUNG 3 (TIGA) KILOGRAM YANG SELANJUTNYA DISEBUT LPG TABUNG 3 KG

LPG Tabung 3 (tiga) Kilogram yang selanjutnya disebut LPG Tabung 3 Kg adalah LPG yang diisikan ke dalam tabung dengan berat isi 3 (tiga) kilogram.


Sumber: PERPRES NO. 38 TAHUN 2019
LZIN

lzin adalah persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh Pelaku Usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya.


Sumber: PP NO. 5 TAHUN 2021
MAGANG

Magang adalah salah satu metodologi pelatihan yang menekankan pada proses belajar sambil bekerja secara langsung di tempat usaha kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2011
MAJALAH

Majalah adalah media cetak yang diterbitkan setiap minggu, dwi minggu bulan atau triwulan, dengan publikasi laporan yang lebih mendalam atas isi tulisan dibandingkan koran


Sumber: PERMEN NO. 24 TAHUN 2010
MAJALAH

Majalah adalah terbitan berkala yang isinya meliputi berbagai liputan jurnalistik dan pandangan tentang topik aktual yang patut diketahui pembaca


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2022
MAJALAH

Majalah adalah media cetak yang diterbitkan secara berkala dengan Publikasi laporan yang lebih mendalam atas isi tulisan dibandingkan koran.


Sumber: PERMEN NO. 44 TAHUN 2016
MAJELIS KEHORMATAN KODE ETIK DAN KODE PERILAKU APARATUR SIPIL NEGARA YANG SELANJUTNYA DISEBUT MAJELIS KODE ETIK DAN KODE PERIL

Majelis Kehormatan Kode Etik dan Kode Perilaku Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Majelis Kode Etik dan Kode Perilaku, adalah tim khusus bersifat ad hoc yang bertugas melakukan penegakan pelaksanaan serta menyelesaikan pelanggaran kode etik dan kode perilaku dan/atau disiplin yang dilakukan oleh ASN.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2018