KENDARAAN DINAS

Kendaraan Dinas adalah kendaraan bermotor yang meliputi kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2024
KENDARAAN DINAS

Kendaraan Dinas adalah kendaraan bermotor yang meliputi kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional yang digunakan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
KENDARAAN DINAS JABATAN

Kendaraan Dinas Jabatan adalah kendaraan bermotor milik negara yang digunakan untuk pelaksanaan tugas pejabat negara dan pejabat struktural.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
KENDARAAN DINAS OPERASIONAL

Kendaraan Dinas Operasional adalah kendaraan bermotor selain Kendaraan Dinas Jabatan yang digunakan dalam rangka menunjang tugas dan fungsi organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2020
KEPALA BADAN

Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2014
KEPALA BADAN

Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan dan Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2012
KEPALA BADAN

Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas menyelenggarakan riset di bidang kelautan dan perikanan serta pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 34 TAHUN 2019
KEPALA BADAN

Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2022
KEPALA BADAN

Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengembangan sumber daya manusia kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 43 TAHUN 2017
KEPALA BADAN

Kepala Badan adalah kepala badan yang melaksanakan tugas di bidang sumber daya manusia kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 48 TAHUN 2017