KEMENTERIAN 5

Kementerian adalah Kementerian Kelautan dan Perikanan


Sumber: PERMEN NO. 51 TAHUN 2011
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan, selanjutnya disebut Kementerian, adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2014
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 41 TAHUN 2022
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2022
KEMENTRIAN

Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perikanan.


Sumber: PP NO. 62 TAHUN 2014
KEMITRAAN

Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha, baik langsung maupun tidak langsung, atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, menguntungkan, dan membina, yang melibatkan nelayan, pelaku usaha mikro, kecil, menengah, dan besar.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2011
KEMITRAAN

Kemitraan adalah hubungan kerja sama antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan, dan saling menguntungkan.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2015
KEMITRAAN

Kemitraan adalah kerja sama dalam pengelolaan perikanan dalam rangka Pemberdayaan Nelayan Kecil dan Pembudidaya Ikan-Kecil, yang dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.


Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2015