Dicabut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Â
Mencabut
Sebelum Anda pergi, kami mohon kesediaannya untuk mengisi Survei Kepuasan Masyarakat.