Dicabut
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Mencabut
Sebelum Anda pergi, kami mohon kesediaannya untuk dapat mengisi Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Pelayanan JDIH Kementerian Kelautan dan Perikanan.