UNIT KERJA ESELON I

Unit Kerja Eselon I adalah Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 47 TAHUN 2018
UNIT KERJA ESELON I

Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2017
UNIT KERJA ESELON I

Unit Kerja Eselon I adalah Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 1 TAHUN 2020
UNIT KERJA ESELON I

Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2022
UNIT KERJA ESELON I

Unit Kerja Eselon I adalah Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Badan di lingkungan Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2022
UNIT KERJA ESELON I PEMBINA

Unit Kerja Eselon I Pembina adalah Unit Kerja Eselon I yang ditunjuk menjadi penanggung jawab pelaksanaan Monev Terpadu di Provinsi Binaan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2018
UNIT KERJA NONPELAYANAN PUBLIK

Unit Kerja Nonpelayanan Publik adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan yang tugas dan fungsinya tidak memberi pelayanan secara langsung kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
UNIT KERJA PELAYANAN PUBLIK

Unit Kerja Pelayanan Publik adalah unit kerja di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan baik kantor pusat maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang melaksanakan tugas dan fungsi memberikan pelayanan secara langsung kepada masyarakat.


Sumber: PERMEN NO. 63 TAHUN 2018
UNIT KERJA PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL ANALIS PASAR HASIL PERIKANAN

Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan adalah Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2017
UNIT KERJA PEMBINA JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR MUTU HASIL PERIKANAN

Unit Kerja Pembina Jabatan Fungsional Asisten Inspektur Mutu Hasil Perikanan adalah badan yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengendalian mutu dan keamanan hasil perikanan


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2019