DAERAH PENANGKAPAN LKAN TERBATAS

Daerah Penangkapan lkan Terbatas adalah tempat penangkapan ikan di Daerah Penangkapan Ikan yang diperuntukkan bagi ukuran kapal penangkap ikan, alat penangkapan ikan, dan/atau waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 28 TAHUN 2023
DAERAH PERLINDUNGAN ADAT MARITIM

Daerah perlindungan adat maritim adalah daerah yang dilindungi yang masyarakatnya mempunyai adat istiadat dan atau tradisi kemaritiman yang sifatnya sejalan dengan upaya konservasi pesisir dan pulau-pulau kecil serta tidak bertentangan dengan hukum nasional.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
DAERAH PERLINDUNGAN BUDAYA MARITIM

Daerah perlindungan budaya maritim adalah lokasi yang dilindungi dimana terdapat benda peninggalan sejarah dan/atau tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2008
DAERAH-DAERAH TERTENTU

Daerah-daerah Tertentu adalah daerah yang secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2015
DAFTAR ABSENSI PEGAWAI

Daftar Absensi Pegawai adalah daftar yang berisikan keterangan mengenai ketidakhadiran Pegawai dalam suatu periode tertentu di masing-masing unit kerja, yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2016
DAFTAR BARANG PERSEDIAAN

Daftar Barang Persediaan adalah daftar yang memuat data barang persediaan yang disusun per jenis barang.


Sumber: PERMEN NO. 37 TAHUN 2023
DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis tentang seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaan Kementerian Kelautan dan Perikanan selaku badan publik, namun tidak termasuk Informasi Publik yang dikecualikan.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2023
DAFTAR INFORMASI PUBLIK

Daftar Informasi Publik adalah catatan yang berisi keterangan secara sistematis mengenai seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaa Kementerian, tidak termasuk Informasi Publik yang Dikecualikan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2019
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran dan disahkan oleh Menteri Keuangan.


Sumber: PERMEN NO. 29 TAHUN 2015
DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran dan pendapatan belanja negara.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2024