PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Penelitian dan Pengembangan Perikanan, yang selanjutnya disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan perikanan.


Sumber: PP NO. 30 TAHUN 2008
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Penelitian dan pengembangan perikanan, yang selanjutnya disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2010
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Penelitian dan pengembangan perikanan, yang selanjutnya disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan perikanan


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2010
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERIKANAN

Penelitian dan pengembangan perikanan, yang selanjutnya disebut Litbang Perikanan, adalah kegiatan yang mencakup penelitian dan pengembangan untuk mendukung pembangunan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 20 TAHUN 2010
PENELITIAN ILMIAH

Penelitian ilmiah adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan penelitian mengenai semua aspek kelautan di permukaan air, ruang air, dasar laut, dan tanah di bawahnya di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;


Sumber: UU NO. 5 TAHUN 1983
PENELITIAN ILMIAH KELAUTAN

Penelitian Ilmiah Kelautan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan usaha untuk memperoleh data dan informasi yang dilakukan untuk tujuan damai serta pelindungan dan pelestarian lingkungan laut.


Sumber: UU NO. 16 TAHUN 2023
PENELITIAN TERPADU

Penelitian Terpadu adalah penelitian yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah yang mempunyai kompetensi dan memiliki otoritas ilmiah bersama-sama dengan pihak lain yang terkait.


Sumber: PERMEN NO. 25 TAHUN 2021
PENEMPATAN TALENTA

Penempatan Talenta adalah strategi penempatan Talenta yang tepat pada Jabatan Target di waktu yang tepat.


Sumber: PERMEN NO. 21 TAHUN 2022
PENERIMA ADVOKASI

Penerima Advokasi adalah Menteri, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan pegawai lain dan Menteri, Pegawai Aparatur Sipil Negara, dan pegawai lain yang telah memasuki masa purna bakti yang menghadapi Masalah Hukum.


Sumber: PERMEN NO. 64 TAHUN 2018
PENERIMA KUR

Penerima KUR adalah individu/perseorangan baik sendiri-sendiri maupun dalam kelompok usaha atau badan usaha yang melakukan usaha yang produktif yang menjadi debitur KUR.


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2023