WhatsApp
PEMBUDI DAYA IKAN USAHA MIKRO

Pembudi Daya Ikan Usaha Mikro adalah pelaku usaha pembudidayaan ikan yang memiliki modal usaha paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
PEMBUDI DAYA-IKAN KECIL

Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PEMBUDI DAYA-IKAN KECIL

Pembudi daya-ikan kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2007
PEMBUDIDAYA IKAN

Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2013
PEMBUDIDAYA IKAN

Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2014
PEMBUDIDAYA IKAN

Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
PEMBUDIDAYA IKAN

Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
PEMBUDIDAYA IKAN

Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
PEMBUDIDAYA IKAN

Pembudidaya ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan.


Sumber: PERMEN NO. 49 TAHUN 2014
PEMBUDIDAYA IKAN KECI

Pembudidaya Ikan Kecil adalah Pembudi Daya Ikan yang melakukan Pembudidayaan Ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2025