WhatsApp
NOMOR INDUK BERUSAHA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT NIB

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.


Sumber: PERMEN NO. 7 TAHUN 2024
NOMOR INDUK BERUSAHA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT NIB

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan Pendaftaran.


Sumber: PERMEN NO. 61 TAHUN 2018
NOMOR INDUK BERUSAHA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT NIB

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi/pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2024
NOMOR INDUK BERUSAHA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT NIB

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2018
NOMOR INDUK BERUSAHA YANG SELANJUTNYA DISINGKAT NIB

Nomor Induk Berusaha yang selanjutnya disingkat NIB adalah bukti registrasi atau pendaftaran pelaku usaha untuk melakukan kegiatan usaha dan sebagai identitas bagi pelaku usaha dalam pelaksanaan kegiatan usahanya.


Sumber: PERMEN NO. 17 TAHUN 2021
NOMOR INDUK BERUSAHA, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT NIB

Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB, adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran.


Sumber: PERMEN NO. 52 TAHUN 2018
NOMOR INDUK BERUSAHA, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT NIB

Nomor Induk Berusaha, yang selanjutnya disingkat NIB adalah identitas Pelaku Usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS setelah Pelaku Usaha melakukan pendaftaran


Sumber: PERMEN NO. 55 TAHUN 2018
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

Nomor Induk Kependudukan selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia


Sumber: PERMEN NO. 46 TAHUN 2023
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

Nomor Induk Kependudukan, yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 42 TAHUN 2019
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN YANG SELANJUTNYA DISINGKAT NIK

Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.


Sumber: PERMEN NO. 39 TAHUN 2017