WhatsApp
MASINIS III

Masinis III adalah perwira mesin yang melaksanakan dinas jaga di kamar mesin.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2021
MASTER PLAN TEKNOLOGI INFORMASI KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2018-2022

Master Plan Teknologi Informasi Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2018-2022 yang selanjutnya disebut MPTI adalah rencana jangka panjang yang di dalamnya memuat teknologi informasi dan proses bisnis dalam menggambarkan sumber daya teknologi informasi dalam rangka memberikan kontribusi bagi Kementerian.


Sumber: PERMEN NO. 31 TAHUN 2018
MASTERPLAN TEKNOLOGI INFORMASI, YANG SELANJUTNYA DISINGKAT MPTI

Masterplan Teknologi Informasi, yang selanjutnya disingkat MPTI, adalah Rencana Jangka Panjang yang di dalamnya memuat kolaborasi antara TI dan bisnis dengan mendeskripsikan bagaimana sumber daya TI akan memberi kontribusi pada sasaran strategis organisasi.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2018
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam pengelolaan hasil sedimentasi di laut.


Sumber: PERMEN NO. 33 TAHUN 2023
MASYARAKAT

Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik di bidang kelautan dan perikanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Sumber: PERMEN NO. 32 TAHUN 2014
MASYARAKAT

Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat Pelayanan Publik di bidang kelautan dan perikanan, baik secara langsung maupun tidak langsung.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2021
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 6 TAHUN 2022
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.


Sumber: PERPRES NO. 30 TAHUN 2023
MASYARAKAT

Masyarakat adalah masyarakat yang terdiri atas masyarakat hukum adat, masyarakat lokal, dan masyarakat tradisional yang bermukim di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.


Sumber: PERMEN NO. 93 TAHUN 2020
MASYARAKAT

Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok Orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau Pemangku Kepentingan nonpemerintah lain dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang.


Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2021