KEBIJAKAN HAM

Kebijakan HAM adalah pernyataan yang berisi komitmen Pengusaha Perikanan untuk menghormati HAM para pihak yang terkait dengan kegiatan usaha perikanan, termasuk pekerja laut dan masyarakat sekitar


Sumber: PERMEN NO. 35 TAHUN 2015
KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA

Kebijakan kelautan indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaanya melalui program dan kegiatan kemetrian/ lembaga di bidang keluatan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi poros maritim dunia.


Sumber: PERPRES NO. 16 TAHUN 2017
KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA

Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang kelautan yang disusun dalam rangka percepatan implementasi Poros Maritim Dunia.


Sumber: PERPRES NO. 34 TAHUN 2022
KEBIJAKAN PENYULUHAN PERIKANAN

Kebijakan Penyuluhan Perikanan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi garis besar dan dasar rencana dalam pelaksanaan penyuluhan perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 38 TAHUN 2013
KEBUTUHAN INDIKATIF

Kebutuhan indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap komoditas yang didanai KKP per satuan luas dan/atau per unit usaha yang ditetapkan oleh menteri.


Sumber: PERMEN NO. 2 TAHUN 2008
KEBUTUHAN INDIKATIF

Kebutuhan indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap komoditas yang didanai KKP-E per satuan luas dan/atau per unit usaha yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 6 TAHUN 2009
KEBUTUHAN INDIKATIF

Kebutuhan indikatif adalah biaya maksimum untuk setiap komoditas yang didanai KKP-E per satuan luas dan/atau per unit usaha yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.


Sumber: PERMEN NO. 3 TAHUN 2012
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL APJK

Kebutuhan Jabatan Fungsional APJK adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional APJK dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 40 TAHUN 2021
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PENGAWAS KELAUTAN

Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Asisten Pengawas Kelautan dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2023
KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS KELAUTAN

Kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan adalah jumlah dan susunan Jabatan Fungsional Pengawas Kelautan dalam jenjang jabatan tertentu yang diperlukan oleh suatu instansi pemerintah untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya dalam jangka waktu tertentu.


Sumber: PERMEN NO. 12 TAHUN 2023