Distributor Obat Ikan adalah badan hukum atau perorangan yang melakukan usaha penyediaan dan peredaran obat ikan dari produsen atau importir
Dokumen Elektronik adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk analog, digital, elektromagnetik, optikal, atau sejenisnya, yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau sistem elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Hukum adalah produk hukum yang berupa peraturan perundang-undangan atau produk hukum selain peraturan perundang-undangan yang meliputi namun tidak terbatas pada putusan pengadilan, yurisprudensi, monografi hukum, artikel majalah hukum, buku hukum, penelitian hukum, pengkajian hukum, naskah akademis, dan rancangan peraturan perundang-undangan.
Dokumen nasional kebijakam kelautan indonesia adalah dokumen yang memuat uraian pedoman umum kebijakan kelautan
Dokumen Pendukung adalah dokumen wajib yang pengelolaannya dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Karantina Ikan, yang isinya menerangkan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya dikenakan salah satu dari tindakan karantina atau tindakan lainnya.
Dokumen pengadaan adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan/Unit layanan pengadaan (Procurement Unit) sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran oleh calon penyedia barang/jasa serta pedoman evaluasi penawaran oleh panitia pengadaan/pejabat pengadaan atau Unit layanan pengadaan (Procurement Unit).
Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang selanjutnya disebut Dokumen Rencana Pencegahan Kerusakan adalah suatu perencanaan komprehensif untuk menentukan tindakan yang tepat dan benar atas dampak dari suatu kegiatan usaha untuk mencegah terjadinya Kerusakan Sumber Daya Ikan dan lingkungannya.
Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya yang selanjutnya disebut Dokumen Rencana Pencegahan Pencemaran adalah suatu perencanaan komprehensif untuk menentukan tindakan yang tepat dan benar atas dampak dari suatu kegiatan usaha untuk mencegah terjadinya Pencemaran Sumber Daya Ikan dan Lingkungannya.
Dokumen Utama adalah dokumen yang pengelolaannya dilakukan oleh instansi karantina ikan di tingkat Pusat, yang isinya menerangkan bahwa media pembawa yang tercantum di dalamnya bebas dari hama dan penyakit ikan karantina (HPIK) dan/atau hama dan penyakit ikan yang disyaratkan, dan merupakan kelengkapan administratif atas media pembawa yang akan dilalulintaskan.