DISIPLIN

Disiplin adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman Disiplin.


Sumber: PERMEN NO. 13 TAHUN 2022
DISIPLIN

Disiplin adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2020
DISIPLIN

Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.


Sumber: PERMEN NO. 15 TAHUN 2015
DISIPLIN

Disiplin adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundangundangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.


Sumber: PERMEN NO. 30 TAHUN 2013
DISIPLIN

Disiplin adalah kesanggupan Pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar akan dijatuhi hukuman disiplin.


Sumber: PERMEN NO. 10 TAHUN 2020
DISIPLIN PRESENSI

Disiplin Presensi adalah kesanggupan pegawai untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang terkait dengan jam kerja berdasarkan peraturan perundangundangan.


Sumber: PERMEN NO. 16 TAHUN 2018
DISTRIBUSI

Distribusi adalah rangkaian kegiatan penyaluran hasil perikanan dari suatu tempat ke tempat lain dengan cara atau sarana angkutan apapun untuk tujuan produksi, peredaran dan/atau perdagangan, termasuk menampung sementara sebelum diangkut ke tempat tertentu untuk dipasarkan dan/atau diolah lebih lanjut.


Sumber: PERMEN NO. 19 TAHUN 2010
DISTRIBUSI IKAN

Distribusi Ikan adalah kegiatan penyaluran Ikan mulai dari pengadaan, penyimpanan, transportasi hingga pemasaran.


Sumber: PERMEN NO. 58 TAHUN 2021
DISTRIBUTOR OBAT IKAN

Distributor obat ikan adalah setiap orang yang melakukan penyaluran obat ikan dari produsen atau importir ke depo dan/atau toko obat ikan.


Sumber: PERMEN NO. 14 TAHUN 2013
DISTRIBUTOR OBAT IKAN

Distributor obat ikan adalah orang yang melakukan usaha peredaran obat ikan dari produsen atau importir ke depo dan/atau toko obat ikan.


Sumber: PERMEN NO. 4 TAHUN 2012