Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2026 tentang Standar Kegiatan Usaha dan/atau Standar Produk/Jasa pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan dan Perikanan
T.E.U
:
Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis
:
PERMEN
Tempat Terbit
:
Jakarta
Tanggal Penetapan
:
12 Oktober 2026
Tanggal Pengundangan
:
15 Oktober 2026
Subjek
:
PERIZINAN BERUSAHA - STANDAR - KELAUTAN DAN PERIKANAN