WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 6
Tahun : 2026
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 05 Maret 2026
Tanggal Pengundangan : 06 Maret 2026
Subjek : PELAKSANAAN - PERATURAN - SEDIMENTASI - PERUBAHAN
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (160): 8 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mengubah

  1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
  2. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Peraturan Terkait :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
Peraturan Pelaksanaan :

-

Berbagi :
Dokumen
File :
79 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : -
Naskah Urgensi : Unduh
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QRcode : QR Code
Materi Pokok Abstrak
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 26 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 31 Tahun 2025; PERPRES No. 193 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah dengan PERPRES No. 112 Tahun 2025; PERMENKP No. 33 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dengan PERMENKP No. 3 Tahun 2025; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut, dengan batasan istilah dalam pengaturannya. Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran. Mengatur perubahan terhadap Pasal 1, Pasal 10, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 19, Pasal 28, dan Pasal 30, serta penghapusan Pasal 22, Pasal 24, Pasal 25, dan Pasal 41.