WhatsApp
Informasi Peraturan
Jenis Peraturan : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
Nomor : 3
Tahun : 2025
Judul : Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
T.E.U : Indonesia. Kementerian Kelautan dan Perikanan
Singkatan Jenis : PERMEN
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 24 Februari 2025
Tanggal Pengundangan : 05 Maret 2025
Subjek : PELAKSANAAN - PERATURAN - SEDIMENTASI
Status : Berlaku
Sumber : BN 2025 (148): 9 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Mengubah

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut

Peraturan Terkait :
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
  2. Peraturan Presiden Nomor 193 Tahun 2024 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan
  3. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut
  4. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan
Peraturan Pelaksanaan : -
Berbagi :
Dokumen
File :
31 Kali Unduh
File Terjemahan : -
Abstrak : Unduh
Program Penyusunan : Unduh
Naskah Urgensi : -
Analisis & Evaluasi : -
Risalah Rapat : -
Kajian Hukum : -
Rancangan : Unduh
QR Code :
Materi Pokok Abstrak
Untuk memberikan jaminan kepastian berusaha dan kemudahan bagi pelaku usaha dalam pemanfaatan pasir laut, perlu dilakukan perubahan terhadap pengaturan kandungan jenis mineral beserta batasan kandungannya pada hasil sedimentasi di laut, persyaratan pemenuhan kebutuhan pasir laut di dalam negeri, dan dasar penghitungannya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dasar Hukum Peraturan Menteri ini adalah: UUD 1945 Pasal 17 ayat (3); UU No. 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; PP No. 26 Tahun 2023; PERPRES No. 193 Tahun 2024; PERMENKP No. 33 Tahun 2023; PERMENKP No. 2 Tahun 2025. Dalam Peraturan Menteri ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam peraturan. Hasil Sedimentasi di Laut adalah sedimen di laut berupa material alami yang terbentuk oleh proses pelapukan dan erosi, yang terdistribusi oleh dinamika oseanografi dan terendapkan yang dapat diambil untuk mencegah terjadinya gangguan ekosistem dan pelayaran. Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut adalah upaya terintegrasi yang meliputi perencanaan, pengendalian, pemanfaatan, dan pengawasan terhadap sedimentasi di laut. Mengatur perubahan terhadap Pasal 10, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 25, Pasal 27, dan Lampiran I, serta penambahan Pasal 23A dan Pasal 23B.