Hubungi di Telegram
Jenis Peraturan : Undang-Undang
Nomor : 27
Tahun : 2007
Judul : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
T.E.U : Indonesia
Singkatan Jenis : UU
Tempat Terbit : Jakarta
Tanggal Penetapan : 17 Juli 2007
Tanggal Pengundangan : 17 Juli 2007
Subjek : WILAYAH PESISIR - PULAU-PULAU KECIL - PENGELOLAAN
Status : Berlaku
Sumber : LN 2007 (84): 43 hlm. TLN 4739: 28 hlm.
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Biro Hukum, Kementerian Kelautan dan Perikanan
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Keterangan :

Diubah

  1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Abstrak : -
File :
79 Kali Unduh
File Terjemahan :
QRcode :
Berbagi :